RILIS INDIKATOR 31 JULI 2022


RILIS TEMUAN SURVEI NASIONAL

PERSEPSI DAN KEPATUHAN PUBLIK MEMBAYAR PAJAK

Temuan Survei: 9-12 JULI 2022
PENGANTAR:
  • Reformasi perpajakan di Indonesia terus mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan situasi di masyarakat. Sejak 1983, kemudian berlanjut di era reformasi hingga 2016. Saat ini, Reformasi Perpajakan merupakan kelanjutan dari Reformasi Perpajakan 2016 dengan dibentuknya Tim Reformasi Perpajakan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan (Tim Reformasi). Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, kehandalan pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.
  • Berbagai program telah dicanangkan oleh Tim Reformasi tersebut dalam rangka mencapai tujuan. Yang terbaru dan banyak disosialisasikan untuk masyarakat umum di antaranya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tax Amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
  • Keberhasilan program-program tersebut akan dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak, yang akan digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, pengetahuan dan kepatuhan warga dalam berpartisipasi dalam program Reformasi Perpajakan tersebut menjadi krusial untuk mendukung keberhasilan program.
  • Sekitar enam tahun berselang sejak pembentukan Tim Reformasi. Bagaimana persepsi publik terhadap pajak dan sejauh mana kepatuhan mereka membayar pajak menjadi penting untuk diketahui. Untuk tujuan tersebut, Indikator Politik Indonesia menyelenggarakan survei opini publik. Survei menggali pandangan publik tentang pajak secara umum dan manfaat pajak. Survei juga menanyakan tentang pengetahuan publik tentang beberapa program Direktorat Jendral Pajak (DJP), antara lain NPWP, PPS, dan NIK sebagai NPWP. Secara khusus, analisis survei juga membedakan antara publik secara umum dengan mereka yang berpendapatan di atas Rp 4 juta per bulan sebagai kelompok yang menjadi wajib pajak. Apakah terdapat perbedaan kelompok tersebut dengan publik secara umum dalam pengetahuan, sikap, dan tingkah laku terkait perpajakan. Survei juga melakukan perbandingan berdasarkan sosio-demografi.
  • Hasil survei diharapkan dapat menjadi masukan bagi pengambil kebijakan di sektor perpajakan, serta akademisi dan pemerhati perpajakan.
Silakan download laporan rilis selengkapnya disini: Rilis Survei Indikator 31 Juli 2022