Rilis Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia 27 Mei 2025: Tingkat Kepercayaan Publik atas Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pemberantasan Korupsi
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan salah satu amanat reformasi yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah negara ini. Revisi UU KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 ditengarai merupakan pelemahan terhadap KPK dan, lebih jauh lagi, merupakan upaya melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sekitar 5 tahun pasca-revisi tersebut, korupsi masih kerap terjadi di berbagai lini, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Korupsi juga melibatkan berbagai aktor, baik kalangan pemerintah, pebisnis, maupun penegak hukum. Beberapa kasus besar yang terungkap ke publik antara lain penangkapan mantan pegawai MA Zarof Ricar dalam perkara suap pengadilan, kasus korupsi Pertamina dengan perkiraan kerugian negara Rp 193 triliun, dan kasus korupsi pemberian kredit LPEI dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 890 miliar. Terungkapnya kasus-kasus besar ini menjadi tanda bahwa korupsi masih terjadi, namun sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum atas kasus korupsi masih terus dijalankan oleh lembaga penegak hukum.
Kini, dengan terungkapnya kasus-kasus mega-korupsi tersebut, bagaimana publik menilai pemberantasan korupsi di Indonesia serta sejauh mana kepercayaan publik terhadap lembaga negara? Bagaimana pula dengan pengetahuan dan persepsi publik atas penanganan berbagai kasus seperti Zarof Ricar, korupsi Pertamina, LPEI, dan lain-lain?
Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Survei juga menanyakan tentang beberapa kasus dan isu publik seperti pembahasan KUHP, tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi, dan pemberantasan premanisme.
Hasil survei diharapkan dapat menjadi rujukan untuk memahami persepsi publik terkini mengenai kepercayaan pada lembaga negara dan pemberantasan korupsi di Indonesia.