Pemaparan Hasil Survei Nasional INDIKATOR *”Sikap Publik terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan”
Kamis, 06 Oktober 2022
13.00-15.00 WIB

Bersama :
1. Burhanuddin Muhtadi, Ph.D (Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia)
2. Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C)., Hadi Tjahjanto (Menteri ATR/BPN)
3. Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T. (Dirjen Pajak Kementerian Keuangan)
4. Dr. Aviliani , S.E., M.Si. (Pakar Ekonomi INDEF)
Pascalis Iswari (Moderator, News Anchor)
———————————————————————

PENGANTAR

  • Berbagai upaya pembangunan negara mensyaratkan pendapatan negara yang kuat sebagai penopangnya. Salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan adalah pajak. Oleh karena itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan.
  • Sejak 1983 melalui reformasi UU Perpajakan hingga 2020 melalui Reformasi Perpajakan Jilid III, pemerintah melakukan reformasi perpajakan dengan sasaran meningkatkan penerimaan pajak. Reformasi meliputi perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan (pajak.go.id). Buah dari Reformasi Perpajakan adalah terjadinya peningkatan realisasi target penerimaan pajak tiap tahunnya, hingga pada 2021 berhasil melampaui target (komjakwas.kemenkeu.go.id). Namun demikian, upaya untuk terus meningkatkan penerimaan pajak masih terus dilakukan karena dibandingkan negara lain, rasio pajak Indonesia dinilai masih belum optimal.
  • Selain pajak, pemerintah juga berupaya untuk mengurangi beban anggaran negara melalui pengurangan subsidi BBM. Namun demikian, kebijakan ini banyak menimbulkan perdebatan karena kenaikan harga yang ditimbulkannya sehingga membebani ekonomi rumah tangga masyarakat.
  • Kebijakan lain dari pemerintah yang tengah berjalan terkait dengan pertanahan, merupakan bagian dari reformasi pertanahan. Masalah pertanahan dapat berdampak pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Kepastian hukum penting untuk menjamin rasa aman dan menghindari sengketa tanah yang masih sering terjadi di tengah masyarakat. Sedangkan kesejahteraan tercapai ketika pemilih tanah yang sah dapat memanfaatkan tanah haknya untuk kegiatan usaha. Untuk tujuan tersebut, maka program pemerintah terkait pertanahan perlu diketahui dan mendapat dukungan dari masyarakat agar program-program tersebut dapat berjalan dengan sukses.
  • Sejauh mana masyarakat saat ini mengetahui dan mendukung program-program reformasi pertanahan dan perpajakan yang dicanangkan pemerintah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Indikator Politik Indonesia menyelenggarakan survei opini publik secara nasional. Survei menanyakan tentang pengetahuan dan sikap publik terhadap program reformasi perpajakan seperti kepemilikan NPWP, prinsip perpajakan, dan ketentuan lain tentang perpajakan bagi warga. Survei juga menanyakan tentang kenaikan harga BBM dan memetakan dukungan warga yang membayar pajak. Selain itu, survei menanyakan tentang pengetahuan dan dukungan pada program pertanahan, antara lain program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL), layanan dan pengaduan masalah pertanahan.
  • Hasil survei dapat menjadi gambaran tentang pengetahuan dan dukungan masyarakat terhadap program pemerintah tersebut, serta memetakan faktor yang berhubungan dengan dukungan masyarakat.
Silakan download laporan rilis selengkapnya disini: Rilis Indikator 06 Oktober 2022