Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, dan mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu, hasil pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, atau 20 Maret 2024.
Oleh karena itu cukup panjang waktu atas berbagai kemungkinan yang bisa terjadi terhadap hasil pemilu yang sebenarnya.

Publik butuh suatu perkiraan, yang cepat dan secara akademis dapat dipertanggung-jawabkan, karena pemungutan dan penghitungan suara telah selesai dilakukan di hampir seluruh TPS.

Quick Count atau hitung cepat, berdasarkan pengalaman dari setiap penyelenggaraannya, memiliki rekam jejak yang baik dalam memprediksi hasil pemilu, sehingga dapat memenuhi kebutuhan publik terkait hasil pemilu yang diselenggarakan.

Utamanya, Quick Count merupakan alat kontrol hasil pemilu.

Bagi masyarakat umum, Quick Count merupakan alat kontrol terhadap kinerja penyelenggara pemilu atas aspirasi masyarakat yang telah disalurkan di TPS.

Begitu juga bagi pihak penyelenggara, hasil Quick Count menjadi alat kontrol terhadap pihak-pihak kepentingan yang ingin memanipulasi aspirasi publik untuk kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, Quick Count diharapkan dapat memastikan aspirasi publik melalui pemilu dapat dijaga secara jujur dan adil.

Download Laporan Quick Count kami selengkapnya disini: LAPORAN QC_14 FEBRUARI 2024